DEPOK, iNewsPurwokerto.id - Seorang taruna Akmil menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi. Pelaku, Yoga Pratama ternyata polisi gadungan, berhasil mengelabui korban dan menguras habis harta warisannya.
Modus operandinya adalah dengan menawarkan jasa penyimpanan harta benda. Kasus ini saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Depok.
Korban yang juga anak mantan Komandan Kodim (Dandim) berinisial AH.Sementara pelaku dalam aksinya polisi gadungan ini mengaku sebagai anak seorang perwira tinggi polisi berpangkat brigjen.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Yoga Pratama dalam persidangan.
Dia meyakinkan majelis hakim terkait penipuan yang dilakukan oleh Yoga dengan mengajukan banyak pertanyaan pada terdakwa dan saksi, disertai barang bukti.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukmajaya saat sedang berpakaian PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Polri untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama terdakwa Yoga Pratama. Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres. Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai PNS pada Dirjen Imigrasi," kata Dera dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
"Fakta persidangan mengungkap bahwa Yoga memperdaya AH (Taruna Akmil) yang sudah yatim piatu dengan mengaku sebagai pegawai negeri yang bertugas sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi. Karena terbujuk rayu dan saat itu AH sedang dalam pendidikan, AH akhirnya menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang sebelumnya berjanji akan menyimpannya di deposit box bank. Namun, mobil, BPKB, dan sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menyampaikan Kejari Depok sedang melakukan penuntutan terhadap Yoga Pratama terkait penipuan terhadap AH, seorang taruna Akmil, dengan kerugian ratusan juta rupiah.
"Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan. Perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri," ucap Ubaidillah.
Ubai menyebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan dengan barang bukti komunikasi dan jejak digital lainnya.
"Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan terdakwa sering menggunakan kendaraan berplat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait