Motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat alias bodong. Tak hanya itu, mobil ambulans tersebut rupanya tidak membayar pajak kendaraan selama lima tahun. Polisi pun membawa sopir beserta mobil ambulansnya untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi tilang.
“Sepeda motor dan ambulans masih diamankan di Direktorat Lalu Lintas Sulawesi Selatan,” ujarnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait