PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Empat orang pelaku tawuran antarkelompok di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purbalingga. Dari empat tersangka kasus tawuran dengan senjata tajam (sajam) di Jalan MT Haryono Purbalingga, pada Minggu (11/8) sekitar pukul 01.00 WIB, dua diantaranya masih di bawah umur.
"Terjadinya tawuran itu dipicu karena saling tantang di media sosial. Kelompok-kelompok ini kemudian datang di wilayah PurbaIingga untuk bertemu dan tawuran," kata Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, di Mapolres Purbalingga, Selasa (13/8/2024).
Rosyid mengatakan, saat tawuran terjadi, anggota Polres Purbalingga tengah melakukan patroli. Sehingga dilakukan langkah-langkah untuk mengamankan korban yang juga merupakan pelaku tawuran.
"Setelah itu, personel melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku tawuran untuk mencegah tawuran lebih besar lagi. Hingga berhasil diamankan sekitar 12 orang warga Kabupaten Banyumas, yang salah satunya wanita," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang diantaranya dilakukan proses hukum atas kepemilikan sajam. Keempat tersangka diantaranya adalah AF (23) dan MIBU (18) warga Kabupaten Banyumas dan dua orang anak yang masih di bawah umur, mereka berusia 16 dan 15 tahun.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Termasuk provokator, orang yang menyiapkan senjata tajam dan yang mengajak serta menentukan lokasi tawuran para kelompok tersebut," tegas Rosyid.
Ia menambahkan, sebelum melakukan tawuran, kelompok-kelompok ini berkomunikasi melalui media sosial (Medsos) yang dikelola oleh masing-masing kelompok. Dari medsos tersebut muncul orang yang menjadi penyedia senjata, bahkan orang tersebut mengatur titik pertemuan antarkelompok untuk tawuran.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait