PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, bekerja sama dengan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan diskusi publik
Diskusi publik bertajuk "Praktik Baik: Mewujudkan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" akan digelar pada Kamis (15/8/2024) bertempat di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Dalam rilis yang diterima iNewsPurwokerto, kegiatan ini bertujuan untuk membahas realitas pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan di bidang administrasi kependudukan dan pendidikan, dengan fokus pada percepatan pemenuhan hak, peningkatan kualitas layanan, berbagi praktik baik, serta memberikan rekomendasi strategi ke depan.
Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah menjadi bagian integral dalam sejarah dan budaya bangsa Indonesia. Pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan ditegaskan melalui Konstitusi dan peraturan perundangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016. Meski demikian, layanan pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan masih memiliki berbagai tantangan, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Diskusi publik ini akan menghadirkan para narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Hirawan Danan Putra selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Dr Wiwik Novianti, SSos, MIKom, Koordinator Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, serta Feby Lestari Supriyono sebagai Penyuluh dan Penghayat Kepercayaan.
Para narasumber akan membahas kondisi faktual, peran, strategi, dan kebijakan terkait pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan, serta memberikan pandangan mengenai tantangan dan proyeksi pemenuhan hak tersebut dalam lima tahun ke depan.
Dengan sifat diskusi yang inklusif, melibatkan 200 peserta dari berbagai elemen seperti pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, organisasi kepercayaan, penyuluh, kepala sekolah, dan organisasi masyarakat sipil.
Diharapkan kegiatan ini dapat mempercepat pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas informasi dan pengetahuan mengenai pemenuhan hak tersebut di bidang administrasi kependudukan dan pendidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait