PURWOKERTO, iNews.id – Pemkab Banyumas kembali menggelar operasi pasar (OP) minyak goreng mulai Senin (28/2/2022) hingga Rabu (2/3/20220 mendatang. Setelah dilepas Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono langsung turun ke lapangan dengan menyambangi pasar tradisional.
Wakil Bupati mengatakan dirinya langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa OP berjalan dengan baik dan tidak ada penyelewengan. Yang dikunjungi oleh Wakil Bupati adalah Pasar Proliman. “Saya langsung pantau ke lapangan untuk memastikan bahwa OP minyak goreng berjalan dengan baik,’kata Sadewo.
Menurutnya, Pemkab Banyumas menggelar OP minyak goreng tidak langsung ke konsumen, melainkan melalui pedagang. “Pemkab sepakat, OP minyak goreng melalui pedagang. Tadi saya memantau di Pasar Proliman, jadi minyak goreng didistribusikan ke pedagang dengan harga Rp13 ribu per liter. Kemudian pedagang menjual kepada konsumen Rp14 ribu per liter,”jelas Wakil Bupati.
Dia mengatakan bahwa TNI, Polri dan Kepala Pasar ikut serta melakukan pengawasan. Misalnya melaksanakan pengawasan pembatasan pembelian, satu orang tidak boleh lebih dari 2 liter. “Kami melibatkan pedagang supaya tidak terjadi antrean maupun kerumunan. Pedagang juga dapat mendapat keuntungan, masyarakat juga memperoleh minyak goreng dengan harga murah,”ujarnya.
Sebelumnya, Bupati melepas OP minyak goreng dari halaman Pendopo Si Panji. Selama tiga hari mendatang, ada 31.500 liter minyak goreng untuk masyarakat umum maupun UMKM.
Pada hari Senin (28/2) digelar di tiga lokasi, yakni Pasar Proliman, Pasar Sangkalputung, dan Pasar Kemukusan, masing-masing mendapat alokasi sebanyak 2.400 liter. Kemudian pada Selasa (1/3) bakal digelar di Pasar Legok dan Pasar Karangtengah masing-masing 2.400 liter dan Pasar Cilongok sebanyak 3.600 liter. Sedangkan pada Rabu (2/3) menurut rencana OP minyak goreng dilaksanakan di Pasar Buntu dan Pasar Wijahan masing-masing 1.800 liter, kemudian di Pasar Karanglewas 3.600 liter serta di Pasar Paing 2.400 liter.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono
Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang terlibat dalam operasi pasar namun menjual minyak goreng murah tersebut tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan. “Jika ada penyalahgunaan, sikat saja,”tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Titik Puji Astuti mengatakan dari 31.500 liter minyak goreng tersebut, 25.200 liter untuk masyarakat umum melalui pedagang di pasar-pasar. “Selain itu, juga mengalokasikan 5.900 liter minyak goreng murah untuk pelaku UMKM. Kami usahakan, setiap pekan ada OP di Banyumas,”katanya.
Minyak goreng murah kemasan premium tersebut dijual kepada pedagang dengan harga Rp13 ribu per liter kepada pedagang dan selanjutnya pedagang berkewajiban menjual dengan harga maksimal sebesar Rp14 ribu per liter.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait