3. Keinginan Jessica Setelah Bebas
Jessica menyambut kebebasannya dengan antusias. Salah satu hal yang ingin ia lakukan adalah menikmati berbagai hidangan yang sudah lama ia rindukan, termasuk sushi, makanan favoritnya.
"Makasih ya, semuanya hati-hati, banyak yang mau dimakan," ujar Jessica penuh semangat.
4. Pemantauan Ketat Terhadap Jessica
Sebagai klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Jessica diwajibkan menjalani masa wajib lapor selama masa pembebasan bersyaratnya. Selama periode ini, aktivitas Jessica akan dipantau ketat oleh pihak Bapas. Jika Jessica ingin bepergian keluar kota, provinsi, atau negara, ia harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
"Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam rentang waktu itu, segala syarat dan program dari Bapas harus dilaksanakan," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya.
5. Risiko Kembali Dipenjara
Jessica bisa kembali dipenjara jika melanggar hukum atau tidak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," tegas Andika.
Selain itu, Jessica juga tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin Kemenkumham.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait