DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Cakada 2024 Resmi Pakai Putusan MK

Salman Mardira/Arbi Anugrah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (TVP)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Dengan demikian pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) yang dimulai Selasa 27 Agustus 2024 mendatang, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dikutip dari Okezone, Dasco mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam. Upaya ini untuk menyikapi banyaknya pertanyaan dari publik dan wartawan serta adanya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak pengesahan RUU Pilkada.

Menurut Dasco, pada pagi tadi sempat terjadi penundaan sidang paripurna selama 30 menit, di mana jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. "Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanana," ujarnya.

Maka dari itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin digelar rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib yang ada di DPR. 

"Karena pada hari Selasa tanggal 27 agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap Dasco.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada pada hari ini dikarenakan anggota yang hadir tidak kuorum. Di mana dihadiri sekitar 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

Kemudian massa mahasiswa dan masyarakat terus melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI untuk menolak Revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK. Aksi semo serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia seperti Bandung, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan daerah lain.

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 ini menjelaskan terkait ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sementara putusan nomor 70 mengatur soal batas umur.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network