PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - KPU Kabupaten Purbalingga resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 tepat pada pukul 08.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa (27/8/2024). Hingga kini terpantau belum ada pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga.
Catur Sigt Prasetyo, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam keterangannya mengatakan jika sebagaimana PKPU No. 8 Tahun 2024 jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 dimulai pada Selasa- Kamis, 27 - 29 Agustus 2024. Adapun jadwal penerimaan pendaftaran pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara pada hari terakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
"Secara teknis, partai politik pengusul bersama dengan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menginformasikan satu hari sebelum melakukan pendaftaran," kata Catur dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurutnya, Partai pengusul, bakal pasangan calon beserta dengan pendukung diperbolehkan memasuki Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan dibatasi sejumlah 50 personil. Sementara pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran melalui layar yang sudah tersedia di sisi kanan Aula.
"Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Purbalingga adalah yang menggunakan ID Card yang sudah disediakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga," ucapnya.
Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di mana setiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, para admin tersebut akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke dalam Silon untuk diverifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Purbalingga.
"Pada saat prosesi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon sudah membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon," ucapnya.
Selesainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan ditandai dengan serah terima Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait