PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id – Bawaslu Republik Indonesia meluncurkan pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024, pada Senin (26/8) kemarin. Kabupaten Purworejo menjadi salah satu daerah dengan kategori rawan tinggi dari 84 kabupaten/ kota se-Indonesia.
Selain itu, Kabupaten Purworejo menjadi salah satu dari lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk kategori daerah rawan tinggi, diantaranya yakni Kabupaten Banyumas, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purworejo.
Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti mengatakan, Kabupaten Purworejo masuk daerah rawan tinggi karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran pemilu. Yakni pelanggaran pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri, pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran perundang-undangan lain.
"Pada Pemilu 2024 kemarin juga ada peristiwa pemungutan suara ulang, ada laporan masyarakat tentang dugaan politik uang, dan Purworejo menjadi salah satu lokus adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahmakah Konstitusi," kata Widya dalam keterangan, Selasa (27/8/2024).
Dijelaskan, pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia itu fokus pada tiga tahapan yakni pencalonan, kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk Kabupaten Purworejo tahapan yang dinilai rawan yakni pada masa kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut akan menjadi dasar Bawaslu Purworejo melakukan perencanaan pengawasan Pemilihan 2024.
Menurutnya, Pada tahap pencalonan, kerawanan dapat dipengaruhi oleh kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri, seperti dalam praktik rotasi jabatan.
"Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konfil antar peserta dan pendukung calon," ucap Rinto.
Sedangkan potensi kerawanan dalam tahap penghitungan suara dipengaruhi oleh berbagai isu yang mungkin muncul, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. beberapa diantaranya seperti kesalahan prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, termasuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait