Sabiq juga mengatakan secara normatif kalau untuk tugas-tugasnya sama seperti pelayanan publik dan memimpin jalannya pemerintahan.
Namun demikian, kalau mengacu pada Undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati.
“Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak diperbolehkan serta larangan yang sifatnya strategis. Misalnya, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya,”katanya.
Berbeda dengan Bupati definitif yang mempunyai kewenangan penuh dan tidak ada larangan seperti halnya Pj.
“Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri. Namun sekali lagi, meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pj Bupati,”ungkapnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait