PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satu warga di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga mengalami luka akibat sabetan celurit ketika berusaha membubarkan aksi tawuran bersama warga lain, Jumat (13/9) dini hari. Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda tersebut langsung direspon pihak Kepolisian Polres Purbalingga dan mengamankan pelaku pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan jika pihaknya berhasil melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan ketika kejadian.
"Kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (13/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, warga Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari yang sedang berada di dalam rumah mendengar seperti ada keributan. Selain itu terdengar teriakan berbunyi bacok-bacok di jalan raya," kata AKP Aris saat konferensi pers di Mapolres PurbaIingga, Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, seketika itu warga langsung keluar rumah, termasuk saksi dan korban. Pada saat keluar rumah, warga melihat ada keramaian di jalan dan sejumlah orang diantaranya terlihat mengayunkan celurit.
"Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit kepada korban yang mendekati keramaian, sehingga mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga," jelasnya.
AKP Aris mengungkapkan jika warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut bernama Rangga Diat Saputra (20) warga desa setempat.
Dari peristiwa tersebut, lanjut dia, pihak Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi jika kejadian tersebut adalah tawuran antar dua kelompok pemuda bernama Matador dan Generation F22.
"Pelaku merupakan bagian dari kelompok Matador yang saat itu akan melakukan tawuran, namun digagalkan warga hingga mengakibatkan ada korban dari warga setempat," ungkapnya.
Menurut dia, pelaku pembacokan dalam aksi tersebut telah diamankan, pelaku berinisial DES (22) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Pelaku diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan pakaian yang dipakai, kendaraan dan ciri-ciri berbadan gempal. Saat diamankan berikut barang buktinya pelaku mengakui semua perbuatannya," tegasnya.
AKP Aris menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dengan pidana kurungan selama maksimal 10 tahun.
Ia juga menambahkan jika peristiwa tawuran yang terjadi antar dua kelompok ini dipicu aksi saling tantang di media sosial. Dalam kejadian tersebut terdapat satu orang pelaku utama, sedangkan yang lainnya, sebagian besar adalah anak di bawah umur yang kini tengah dilakukan langkah pembinaan.
"Kepada kedua kelompok yang terlibat tawuran sudah dilakukan langkah pembinaan. Diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga khususnya para orang tua agar tetap memantau aktivitas anak-anaknya, supaya tidak terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan tindakan kriminalitas. Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar peduli terhadap keamanan daerah sendiri, sehingga dapat mencegah aksi tawuran.
Saat disinggung soal senjata tajam yang dimiliki pelaku, ia mengatakan jika tersangka mengaku mendapatkan celurit dengan membeli ketemannya, namun belum dibayar. Celurit tersebut, lantas ia bawa untuk melakukan tawuran di wilayah Desa Pagedangan.
Tersangka sendiri mengaku ikut tawuran karena diajak teman-temannya yang merupakan anggota kelompok Matador. Kelompok ini memiliki anggota sekitar 10 orang yang terdiri dari sejumlah orang dewasa dan sebagian pelajar yang masih di bawah umur. Biasanya admin medsos kelompok tersebut akan memberitahukan jika akan ada tantangan dari kelompok lain.
Sebelumnya, menurut tersangka kelompoknya juga telah beberapa kali melakukan tawuran, seperti di wilayah Kecamatan Bukateja. Di mana aksi saling tantang tersebut berawal dari media sosial hingga kemudian melakukan janjian untuk tawuran, meski tidak sampai menimbulkan korban.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait