KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Polres Kebumen telah menyerahkan 22 personel yang akan bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada Serentak.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut Paslon di Hotel Mexolie Kebumen, Senin (23/9/2024).
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, menyatakan bahwa para personel Walpri akan mendampingi setiap Paslon sepanjang rangkaian Pilkada hingga selesai.
"Walpri merupakan personel Polres Kebumen yang telah menjalani pelatihan khusus dan dipersiapkan untuk mengamankan Paslon selama tahapan Pilkada 2024," jelas AKBP Recky.
AKBP Recky juga menambahkan bahwa dengan keberadaan Walpri, diharapkan para Paslon dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam Pilkada dengan rasa aman dan nyaman. Selain polisi laki-laki, beberapa polisi wanita juga ditugaskan sebagai Walpri oleh Polres Kebumen.
Para personel Walpri telah melalui proses seleksi ketat dari tingkat Polres hingga Polda Jawa Tengah, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas dengan maksimal. Setelah dinyatakan lulus seleksi, mereka mengikuti serangkaian pelatihan di tingkat Polda dan Polres sebagai persiapan penugasan di lapangan.
Kapolres Kebumen berpesan agar para Walpri bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Para Paslon tidak diperkenankan memberikan fasilitas apapun kepada Walpri, agar tugas mereka tetap profesional dan tidak terjadi konflik kepentingan," tegas AKBP Recky.
Plt Kasihumas Polres Kebumen, Aiptu Nanang Faulatun, menambahkan bahwa Walpri yang disiapkan harus senantiasa mendampingi setiap Paslon selama rangkaian kegiatan Pilkada.
"Keselamatan Paslon dan diri sendiri harus selalu diutamakan. Jangan lengah dan tetap profesional dalam bertugas," ujar Aiptu Nanang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menyampaikan bahwa tahapan Pilkada saat ini telah memasuki pengundian nomor urut Paslon. Paslon Lilis-Zaeni memperoleh nomor urut 1, sedangkan Paslon Arif-Rista mendapat nomor urut 2.
Penetapan nomor urut tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Kebumen Nomor 157 tanggal 23 September 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada 2024.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait