Lalu ia menjelaskan jika seharusnya praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang, sebab Polda Jateng yang telah melakukan penetapan tersangka. Bahkan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang dan menyatakan jika proses itu telah tercukupi dengan dua alat bukti, maka harus berlangsung.
Namun, penasihat hukum tersangka malah mengajukan gugatan praperadilan ini di PN Purwokerto. "Padahal praperadilan di sini (PN Purwokerto) tidak memutus menerima atau menolak mengenai itu. Itu kan Pengadilan Negeri Semarang yang menerima bahwa proses itu harus berjalan, mengapa dia tidak mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang untuk memproses itu, kenapa harus balik lagi ke sini," ujarnya.
Lalu, lanjut dia jika Ketua Majelis Hakim Melcky Johny Otoh yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Purwokerto ini sendiri adalah hakim yang sama ketika sidang praperadilan sebelumnya. Bahkan, ia mengaku terkejut saat hakim membuka dan menutup sidang, di mana hakim Melcky Johny Otoh mengetukkan palu dengan sangat keras.
"Aneh saja, kalau memang emosi, ya enggak usah emosi di depan seperti itu," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, hal aneh lain yang diungkapkan hakim dalam persidangan tersebut adalah, dengan meminta agar semua pihak tidak ada yang menghubungi. "Masalahnya apa itu? Apakah dia pernah dihubungi," ungkapnya.
Ia menjelaskan jika ungkapan yang disampaikan hakim di dalam ruang persidangan merupakan sesuatu yang aneh, sebab hakim memang tidak boleh dihubungi.
"Saya berharap besok (1/10) putusannya itu ditolak prosesnya mereka ini, karena ini hakimnya sama dan juga sudah pernah kami laporkan di Bawas, kemudian juga KPK, dan dia sudah diperiksa. Saya berharap dia konsisten," ucapnya.
Sementara menurut Fajar Andi Nugroho, penasehat hukum tersangka Mochamad Zakaria saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jika gugatan praperadilan ini diajukan kliennya karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng. Namun, pihak penasihat hukum tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut.
"Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan SPDP yang tidak kami terima," ujarnya.
Ia mengatakan jika permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Purwokerto dikarenakan lokasi kejadian perkara ini berada di Kabupaten Banyumas, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan. Walaupun yang melakukan penyidikan dan penetapan tersangka adalah Polda Jateng.
"Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi enggak persoalan," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait