Polda Jateng Kalah di Sidang Praperadilan PN Purwokerto, Status Penetapan Tersangka Tidak Sah

Arbi Anugrah
Polda Jateng Kalah di Sidang Praperadilan PN Purwokerto, Status Penetapan Tersangka Tidak Sah. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang putusan praperadilan Polda Jateng dengan pemohon Mochamad Zakaria yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, Selasa (1/10/2024).

Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim, Melcky Johny Otoh mengabulkan seluruh gugatan praperadilan warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas ini dan menolak penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jateng dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan adalah tidak sah secara hukum. Memerintahkan kepada Polda Jateng untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik," kata Melcky Johny Otoh dalam sidang putusan praperadilan di PN Purwokerto.

Hakim juga meminta agar termohon menghentikan penyidikan karena bukan merupakan perkara tindak pidana, tapi peristiwa keperdataan.

Fajar Andi Nugroho, penasihat hukum pemohon Mochamad Zakaria mengatakan jika dalam proses penegakan terdapat cacat hukum, sehingga telah diputuskan jika penetapan tersangka pemohon tidak sah.

"Upaya kita dikabulkan, karena memang nyatanya dari awal, klien kita dari peningkatan status terlapor menjadi tersangka itu memang surat perintah penyidikan, kami belum pernah dapat," ujarnya.

Bahkan sajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), pemohon tidak menerima pemberitahuan. Maka berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi jika selama tujuh hari tidak diberikan, pihaknya dapat mengajukan gugatan praperadilan di PN Purwokerto.

Meski dalam perjalanannya terdapat gugatan di Semarang, pihaknya menilai jika keputusan di PN Semarang sedikit tidak pas. Sebab keputusan tersebut menganulir putusan PN Purwokerto.

"Jadi putusan pra dianulir dengan putusan pra, itu kan tidak pas. Makanya kami melakukan upaya hukum lagi ketika mereka melakukan upaya hukum lanjutan," jelasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network