PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kepada para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang Kereta Api. Sebab, pelanggaran di perlintasan sebidang bisa merugikan dan membahayakan keselamatan setiap orang, bahkan nyawa sebagai taruhannya.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengingatkan hal tersebut dengan bercermin dari peristiwa kecelakaan antara Kereta Api Pandalungan tujuan Jember dengan sebuah truk di jalur perlintasan langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman, Jawa Timur Selasa (1/10/2024). Di mana akibat dari kecelakaan ini, lokomotif Kereta Api Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Meski seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera, namun masinis, asisten masinis dan satu petugas mengalami cedera.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan kejadian tersebut, meskipun kejadian tidak di wilayah kerja Daop 5, namun kejadian tersebut sangat disesalkan karena kecerobohan pengguna jalan raya dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan data sepanjang Januari-September 2024, lanjut Feni, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sebanyak 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Hal tersebut disebabkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin ketika melewati perlintasan sebidang.
Dari 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut, menyebabkan kondisi luka ringan, berat hingga meninggal dunia. “Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang 4 orang meninggal dan 3 orang luka ringan,” tambah Feni.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tegas Feni.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait