JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus dugaan korupsi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara. Kasusnya terjadi pada tahun 2017-2018. Selain itu, KPK juga mengusut kasus gratifikasi.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8/2021) seperti dikutip dari iNews.id.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Tetapi, lanjutnya, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat sekarang.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK mengharapkan masyarakat dapat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.
"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,”jelasnya.
Dia memastikan setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan diinformasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif ikut mengawasi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait