CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Polisi menetapkan SYD (49), guru SMK di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi emosional korban yang tengah mengalami persoalan keluarga.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 08.35 WIB di lingkungan SMK Karangpucung. SYD diketahui merupakan guru mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial KIS hendak meminta izin kepada guru karena kertas TKA atau tugasnya tertinggal di rumah. Saat ditanya mengenai alasan tersebut, korban kemudian menceritakan persoalan keluarganya sambil menangis.
“Pada saat melaksanakan izin kepada guru yang dimaksud, gurunya bertanya kenapa kertas TKA-nya bisa tertinggal. Akhirnya korban menyampaikan alasan bahwa ada permasalahan keluarga sambil menangis,” kata Endro di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).
Menurut Endro, SYD kemudian membawa korban ke ruang instruktur. Di ruangan tersebut, tersangka diduga memeluk korban dan mengusap bagian pundaknya.
“Tanpa berbicara apa pun, kemudian pelaku memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri dan mengelus-elus bagian pundaknya seraya berkata, ‘Sabar ya, sabar’,” ujar Endro.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
