PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait peredaran obat terlarang yang melibatkan dua tersangka berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20).
Keduanya diamankan pada Jumat (11/10/24) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Kebasen.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan seorang pelaku berinisial DAR, yang mengaku memperoleh obat-obatan dari DS. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap DS dan RDP, yang diketahui sebagai warga Kecamatan Jatilawang.
"Saat diamankan di teras rumah DS, keduanya kedapatan menguasai obat-obatan daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut meliputi 22 butir obat yang diduga psikotropika, 5.405 butir obat keras atau daftar G, uang tunai sebesar Rp1.185.000, serta dua unit ponsel, masing-masing merek Infinix dan Vivo. Saat ini, DS dan RDP beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait