Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Paslon di Purworejo Dilaporkan ke Bawaslu

Joe Hartoyo
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Paslon di Purworejo Dilaporkan ke Bawaslu. Foto: Joe Hartoyo

PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.

Paslon 01 diduga telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.


Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Paslon di Purworejo Dilaporkan ke Bawaslu. Foto: Dok Istimewa

 

Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.

Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis (24/10/2024), dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu.

"Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono)," kata Tjahjono, pengacara pelapor, usai proses pelaporan di kantor Bawaslu, Kamis.

Lebih lanjut, disampaikan Tjahjono bahwa pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon langsung, atau Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.

"Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon," ucapnya.

Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network