Polisi Amankan 2,5 Kg Ganja yang Akan di Edarkan di Banyumas, Pelakunya Residivis Kambuhan

Agustinus Yoga Primantoro
Polresta Banyumas berhasil mengamankan pengedar narkotika golongan satu berjenis ganja seberat 2,5 kilogram dalam Operasi Bersinar Candi Tahun 2022. (Foto : Agustinus Yoga Primantoro)

Purwokerto, iNews.id - Pihak kepolisian Polresta Banyumas berhasil mengamankan pengedar narkobal golongan satu berjenis ganja dan sabu dalam Operasi Bersinar Candi Tahun 2022. Operasi tersebut telah digelar sejak tanggal 8 -28 Februari 2022.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Sitepu mengatakan, melalui operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 8 orang pelaku. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengantongi satu nama residivis berinisial PA (26) warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang mengedarkan ganja sejak bulan Januari.

“Kita tangkap dari hasil penyelidikan dari bulan Januari. Ada residivis inisial PA alias Dorman bahwa ia mengedarkan ganja,” ungkap Kombes Edy Sitepu kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/2/2022).

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku lain berinisial AK alias Koreng. Dari AK, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 349 gram yang disembunyikan di halaman rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan kami, bahwa ada inisial AK, pengedar juga. Kami tangkap dan Hasil pengakuannya bahwa di halaman rumahnya ada 359 gram ganja yang ditutupi daun kering,” lanjut Edy.

Selain itu, berdasarkan keterangan PA, pihak kepolisian juga mendapat satu nama lagi berinisial SW alias Codet. Dari SW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2,1 Kg. Kepada pihak kepolisian, SW mengaku mendapat barang tersebut dari PA. 

“Dari keterangan PA, di Ajibarang, pelaku ataupun yg menyimpan barangnya yaitu atas nama SW, ternyata setelah dilakukan penggerebekan penangkapan, di garasi rumahnya, kami menemukan 2 koma sekian kg ganja. Jadi, barang bukti ini berasal dari PA dan dari keterangan PA barang bukti ini didapat dari seseorang yang belum bisa saya sampaikan namanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus untuk mengetahui siapa pelaku utamanya.

Selain mengungkap kasus norkotika jenis Ganja. pihaknya juga berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 7,49 gram.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan para orangtua agar dapat melakukan pengawasan terhadap anak anaknya, agar tidak terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk narkotika bentuk tanaman kita proses dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Dan untuk yang bukan tanaman dikenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya sama, 12 tahun," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network