KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Seorang pengedar ganja berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Pria inisial RYD (43) warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen ditetapkan tersangka setelah mengedarkan narkotika golongan I.
Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengatakan jika RYD ditangkap pada Senin, (15/7) lalu, ketika berada di rumahnya. RYD ditangkap setelah pihak Kepolisian melakukan pengembangan informasi dari tersangka lain.
"RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja," kata AKP Heru, kepada wartawan Senin (26/8/2024).
Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang digunakan untuk melinting rokok tembakau, dan handphone.
Dari pengakuan tersangka, selama lima tahun terakhir, ia dapat menyediakan ganja kepada para pelanggannya. Kebanyakan, para pembelinya merupakan teman dekat tersangka, selain itu ada pula teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar Rupiah.
AKP Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan benar-benar mengetahui dampak negatif yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkotika. Sebab, mengkonsumsi narkoba dapat merugikan diri sendiri, kesehatan ataupun kehidupan sosial.
"Agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait