PURBALINGGA, iNews.id – Ini adalah tindakan guru yang sama sekali tidak punya akhlak. Dialah AS (32), guru kesenian di sebuah SMP di Kabupaten Purbalingga.
Bejatnya, As sebagai terduga persetubuhan dan pencabulan tujuh muridnya yang masih di bawah umur. Modusnya tersangka mengancam para korban dengan tidak memberi nilai dan menyebarkan video persetubuhannya jika korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka.
Mirisnya, kasus persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka selama delapan tahun, sejak tahun 2013. Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Purbalingga setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka di sekolah usai jam pelajaran,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan, Selasa (8/3/2022).
“Para korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan diancam tersangka tidak akan memberi nilai dan menyebarkan foto dan video persetubuhannya ,” katanya.
Sementara, tersangka melakukan aksi bejatnya sambil memutar video kartun porno. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata para korban disetubuhi sebanyak dua kali.
Polisi menyita barang bukti satu buah kasur, sebuah laptop berisi video porno, handphone dan flashdisk. Saat ini, seluruh korban dalam pendampingan tim trauma healing Polres Purbalingga.
Akibat perbuatannya, As dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait