CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Komitmen Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal. Hal itu ditunjukkan melalui Kegiatan Koordinasi Antara Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Kabupaten Cilacap dan Tim Anti Kecurangan JKN Kantor Cabang Purwokerto.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi menyatakan mendukung penuh pencegahan kecurangan atau fraud dalam pengelolaan Program JKN. Ia menyampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap siap membersamai fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas untuk seluruh peserta JKN.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien perlu dilakukan upaya pengembangan budaya pencegahan kecurangan (Fraud). Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Kabupaten Cilacap siap menjalankan regulasi ini dan menjaga seluruh fasilitas kesehatan untuk menghindari fraud atau kecurangan Program JKN,” kata Pramesti.
Ia juga menambahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap terus memberikan edukasi dan pembinaan kepada rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya agar menjalankan layanan Program JKN sesuai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Niken Sawitri memberikan apresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dan Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Kabupaten Cilacap yang telah mendukung sustainabilitas Program JKN dengan menjalankan tugas Tim Pencegahan Kecurangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.
“Tugas Tim Pencegahan Kecurangan Kabupaten/Kota antara lain memberikan sosialisasi regulasi yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi, dan melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan. Kami harapkan bantuan Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Kabupaten Cilacap terus mendukung Program JKN dapat berjalan sesuai Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara,” ujar Niken.
Di Banyumas
Sementara pada kesempatan yang lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Widyana Grehastuti juga mendukung pelaksanaan Program JKN sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 dengan memberikan panduan anti kecurangan kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Tugas kami memberikan sosialisasi kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan yang lain untuk menghindari kecurangan. Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan berpacu dan mengembangkan budaya anti kecurangan pada setiap lini untuk memberikan pelayanan kepada JKN dengan tulus dan penuh tanggung jawab,” ungkap Widyana.
Program JKN bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada setiap orang tanpa perlu mengkhawatirkan biaya yang tinggi. Menurut Niken, kesehatan merupakan kebutuhkan dasar hidup dan menjadi prioritas dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atau sumber daya untuk mendapatkan manfaat di bidang kesehatan sesuai kebutuhan. Peserta JKN juga berperan dalam mencegah kecurangan Program JKN dengan memastikan pelayanan yang diberikan provider atau fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur,” tutur Niken.
Seluruh kabupaten di wilayah unit kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Per tanggal 1 November 2024, jumlah peserta JKN di wilayah Kabupaten Banyumas ialah sebesar 98,16% atau 1.830.286 jiwa.
Untuk Kabupaten Cilacap ialah sebesar 98,96% atau 2.037.899 jiwa. Sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga ialah sebesar 100% atau 1.054.045 jiwa.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait