KPU Banyumas Siap Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Elde Joyosemito
KPU Banyumas telah mengirimkan surat kepada tim kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO,iNewsPurwokerto.id-Menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah mengirimkan surat kepada tim kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. 

Surat tersebut berisi imbauan agar APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye tertanggal 28 Oktober 2024. 

Jika dalam waktu tiga hari setelah surat diterima APK tersebut belum dipindahkan, penertiban akan dilakukan.

Komisioner KPU Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan mengatakan hingga minggu pertama November 2024, masih banyak APK yang belum dipindahkan serta sejumlah alat peraga lain yang melanggar aturan. Untuk mengatasi hal ini, KPU Banyumas mengadakan rapat koordinasi pada 11 November 2024 bersama Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyumas. 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa KPU, melalui jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, akan bekerja sama dengan Satpol PP di tingkat kecamatan dan desa untuk menertibkan APK dan alat peraga yang melanggar aturan, dengan dukungan pengawasan dari Bawaslu melalui Panwascam dan PKD.

"Persiapan pelaksanaan penertiban dilanjutkan dengan rapat pada 15 November 2024 yang diinisiasi oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas. Rapat ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DPMPTSP, Bakesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Damkar, serta PPK dan Panwascam Kotip Purwokerto,"ujarnya. 

Dalam rapat tersebut, KPU Banyumas menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar. 

KPU juga telah menginstruksikan jajaran PPK dan PPS agar mendukung penertiban ini bersama Satpol PP.

Penertiban tidak hanya menyasar APK yang melanggar ketentuan lokasi kampanye sesuai Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542, tetapi juga alat peraga lain, termasuk kolom kosong yang melanggar aturan. 

Data pelanggaran yang akan menjadi dasar penertiban berasal dari hasil pengawasan Bawaslu, Panwascam, dan PKD di desa atau kelurahan. 

Penertiban APK dan alat peraga lainnya dijadwalkan berlangsung pada 18-20 November 2024, sedangkan alat peraga yang memerlukan peralatan khusus akan ditertibkan pada 21 November 2024.

“Dalam penertiban APK paslon pada 18-20 November 2024, APK tidak akan dirusak, tetapi diamankan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan. Tim paslon yang ingin mengambil kembali APK tersebut dipersilakan mengambilnya untuk dipasang kembali di lokasi yang sesuai aturan,” jelasnya. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network