PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi memasuki hari terakhir pada Sabtu (23/11/2024).
Selama hampir dua bulan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, telah berupaya menarik perhatian masyarakat melalui berbagai kegiatan kampanye.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 dimulai sejak 25 September 2024 dan berakhir pada Sabtu (24/11/2024) malam. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari, yakni Minggu hingga Selasa (24-26/11/2024), sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"KPU Banyumas akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah," ujar Rofingatun.
Berdasarkan aturan tersebut, APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Banyumas telah berkoordinasi dengan paslon, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memastikan pelaksanaan pembersihan berjalan lancar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait