Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 20 November 2024 bersama Satpol PP, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon, diputuskan beberapa hal terkait pembersihan APK:
1. Pembersihan APK dilaksanakan serentak pada Sabtu (23/11/2024) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.59 WIB. Jika masih ada kegiatan kampanye, pembersihan di lokasi tersebut dilakukan setelah acara selesai.
2. PK yang terpasang di rumah atau posko tim pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, tidak termasuk yang harus dibersihkan. Namun, APK di jalan depan rumah atau posko pemenangan harus dikoordinasikan dengan pemiliknya.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam untuk membersihkan APK di jalan-jalan wilayah kecamatan serta tempat umum.
4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan Linmas dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) untuk membersihkan APK di wilayah desa atau kelurahan.
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkoordinasi dengan pengawas TPS dan Linmas TPS untuk pembersihan di wilayah TPS masing-masing.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait