PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengimbau pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik untuk segera melakukannya, mengingat pemungutan suara yang akan dilaksanakan dalam tiga hari lagi.
"Kami menghimbau agar segera melakukan perekaman, karena salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih menunjukkan KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau biodata kependudukan," kata Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Pria yang akrab disapa Toni ini menjelaskan, pemilih pemula yang belum melakukan perekaman adalah mereka yang baru berusia 17 tahun pada Hari-H pencoblosan, atau mereka yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah.
Hasil kordonasi dengan Dindukcapil, pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemilih pemula untuk melakukan perekaman data kependudukan sebagai dukungan dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Sejak sebulan terakhir, Dindukcapil setiap hari Sabtu membuka layanan perekaman data hingga tingkat kecamatan, bahkan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah," tambahnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait