PPK Banyumas Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan

Arbi Anugrah
Proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kecamatan di Kabupaten Banyumas telah selesai dilakukan. Foto: Dok KPU Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kecamatan di Kabupaten Banyumas telah selesai dilakukan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 29 November hingga 1 Desember 2024.

"Sebanyak 21 kecamatan menyelesaikan rekapitulasi pada 29 dan 30 November, sementara enam kecamatan lainnya melanjutkan hingga 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Ia mengatakan jika hasil rekapitulasi tersebut kemudian diserahkan secara bertahap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Pada 30 November, 17 kecamatan sudah menyerahkan kotak rekapitulasi, sedangkan 10 kecamatan lainnya menyerahkannya pada 1 Desember 2024.  

Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memastikan bahwa saksi dari pasangan calon, pengawas pemilu, dan pemantau menerima salinan formulir C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Dokumen ini mencakup hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. 

"Masyarakat yang ingin mengetahui hasil tersebut dapat mengaksesnya melalui portal resmi KPU di www.infopemilu.kpu.go.id," ucapnya. 

Setelah proses di tingkat kecamatan rampung, tahap berikutnya adalah rekapitulasi tingkat kabupaten. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 3-4 Desember 2024 di Hotel Metoel Purwokerto. Acara ini akan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, saksi tingkat kabupaten, pemantau, instansi terkait, serta pewarta.

"Untuk memberikan akses luas kepada masyarakat, KPU Kabupaten Banyumas akan menyediakan layar di lokasi rekapitulasi dan menyiarkan prosesnya secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Banyumas," ujarnya. 

Setelah rekapitulasi kabupaten selesai, hasil penghitungan suara akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. KPU Kabupaten Banyumas akan menyerahkan formulir D. Hasil Kabupaten kepada peserta rapat pleno untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Seluruh hasil perolehan suara juga akan diumumkan secara transparan melalui laman resmi KPU, papan pengumuman, dan media massa," lanjutnya.  
 
Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 5 Desember 2024. Hasil ini kemudian akan menjadi bagian dari rekapitulasi di tingkat provinsi.  

KPU Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya untuk menjaga proses rekapitulasi ini tetap transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan Pilkada ini dengan rasa percaya dan optimisme terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Editor : Aryo Arbi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network