Wartawan Diduga Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi, AJI Semarang: Menyalahi UU Pers

Arbi Anugrah
Karangan bunga memenuhi halaman SMKN 4 Semarang menyusul tewasnya Gamma, siswa sekolah yang ditembak oknum polisi, Selasa (26/11). Foto: MPI

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengutuk tindakan seorang wartawan yang berusaha mengintervensi kasus GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang yang ditembak oleh polisi agar tidak terungkap ke publik. Keterlibatan wartawan dalam intervensi kasus ini terungkap melalui pengakuan seorang kerabat keluarga korban yang berinisial S.

Kerabat tersebut menyatakan bahwa sehari setelah insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya almarhum GRO, keluarga dikunjungi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan berbadan gempal, Senin (25/11) malam.

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan dia membenarkan.

Dalam pertemuan itu, keluarga GRO diminta oleh pihak kepolisian dan wartawan untuk menandatangani dokumen pernyataan serta merekam video yang menyatakan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian almarhum. 

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa tindakan jurnalis atau wartawan yang berupaya menyembunyikan peristiwa kematian GRO merupakan suatu tindakan yang serius dan dapat merusak integritas profesi jurnalis.

Tindakan tersebut juga sangat bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme, di mana seorang jurnalis seharusnya menyampaikan kebenaran dalam setiap laporan tanpa terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. 

Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network