Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Zen Teguh
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang. (Foto: Istimewa).

Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Jozeph Paul Zhang kini terdeteksi berada di Jerman. Dia meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan sempat singgah di Hong Kong.



Editor : ZenTeguh

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network