PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Purworejo menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pemilihan pada periode sebelumnya. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, tingkat partisipasinya mencapai 73,5 persen, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, tingkat partisipasinya mencapai 73 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan pilkada periode sebelumnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, Kamis (12/12/2024).
Tingkat partisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang diadakan pada tahun 2018 tercatat sebesar 67,51 persen. Di sisi lain, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo pada tahun 2020 menunjukkan angka partisipasi sebesar 70,38 persen.
Sebanyak 453.394 pemilih telah memberikan suaranya untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Di sisi lain, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, terdapat 451.982 pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Mereka memanfaatkan hak suaranya di 1.392 tempat pemungutan suara reguler dan tempat pemungutan suara khusus yang tersebar di 494 desa dan kelurahan.
Peningkatan partisipasi masyarakat, menurutnya, disebabkan oleh sosialisasi yang dilakukan secara masif dan menargetkan masyarakat di 16 kecamatan di Purworejo. KPU melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk pertemuan langsung dengan mengundang perwakilan masyarakat, serta sosialisasi melalui platform media sosial dan media massa.
“Untuk yang langsung menyasar masyarakat, kami laksanakan kegiatan antara lain sosialisasi di desa-desa terluar dari Kabupaten Purworejo. Ada beberapa desa yang disosialisasi oleh KPU, kemudian pola itu diduplikasi oleh PPK dan PPS,” tuturnya.
Sementara itu, Abdul Azis, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purworejo, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Kami juga mengapresiasi jajaran Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang sudah bekerja dengan baik dan alhamdulillah tidak ada yang sakit atau sampai meninggal dunia,” pungkasnya.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait