PURWOKERTO, iNews.id- Polresta Banyumas menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah (Jateng) Subroto sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepada desa (Kades) di Banyumas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Kompol Berry menegaskan bahwa polisi telah menetapkan Ketua GNPK Jateng Subroto sebagai tersangka. “Hari ini, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka,”tegas Kasat Reskrim pada Senin (17/5/2021).
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, sebetulnya penetapan sebagai tersangka sejak sepekan lalu. Namun demikian, pihaknya belum melakukan penahanan, karena tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Saat ini penyidik masih konsentrasi dalam melakukan pemeriksaan,”katanya.
Menurutnya, kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Subroto akan diproses secara serius. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Penyidik juga telah meminta keterangan lebih dari 17 saksi dan menyita sejumlah alat bukti.
Seperti diketahui, dugaan pemerasan terhadap kades di Banyumas mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen. Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang menjadi korban pemerasan. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp375 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti atau mengancam korban. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait