5 Fakta Suami Difabel Bunuh Istri dengan Kunci Inggris, No 1 Terancam 15 Tahun Penjara

Elde Joyosemito
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo. (Foto: iNewsPurwokerto)

3. Fakta tentang Pelaku

FA diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kelumpuhan pada kedua kakinya selama 10 tahun terakhir. Ia juga menggunakan alat bantu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk buang air besar dan kecil. Berdasarkan rekomendasi dokter serta permohonan keluarga, pelaku tidak ditahan dan menjalani perawatan rawat jalan di rumah sakit.

4. Respons dan Pendalaman Kasus

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan pembunuhan ini telah direncanakan. Namun, penanganan kasus tetap berlandaskan pada UU Penghapusan KDRT.

"Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus ini," tegas Kompol Adriansyah.

5. Latar Belakang Sosial dan Ekonomi

Berdasarkan keterangan dari Siran (52), tetangga pelaku, rumah tangga FA dan Jumirah sering dilanda pertengkaran. Siran menduga masalah ekonomi dan rasa cemburu menjadi pemicu utama konflik. 

FA yang bekerja sebagai pedagang ayam Bangkok memiliki penghasilan tidak tetap, sementara Jumirah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Purwokerto dan hanya pulang seminggu sekali.

"Kami sering mendamaikan mereka saat bertengkar, namun akhirnya pertengkaran kembali terjadi," ungkap Siran.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network