Viral Video 2 Oknum Polisi Diduga Peras Pelajar di Pantai Marina Semarang, Begini Proses Hukumnya

Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena (baju biru) dan Kasi Humas Kompol Agung Setyabudi (baju cokelat) saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (2/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id-Dua anggota kepolisian bersama seorang warga sipil diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan muda di kawasan Pantai Marina, Semarang. 

Kejadian yang nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri ini viral di media sosial dan kini sedang dalam proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi tersebut berinisial Aiptu K (47) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) dari Satuan Samapta Polsek Tembalang. 

Sementara warga sipil yang terlibat berinisial S (45), warga Tembalang. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

“Kami telah menggelar perkara bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Kedua anggota terbukti melanggar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum pidana juga berjalan beriringan,” ujarnya pada Minggu (2/2/2025).

Kedua oknum tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga berpotensi menerima sanksi internal maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Saat ini, Aiptu K dan Aipda RL ditahan di Polda Jawa Tengah di bawah pengawasan Bidang Propam. Sementara tersangka S, warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.

Kejadian bermula ketika Aiptu K, Aipda RL, dan S mendatangi korban, MRW (18) dan MMX (17), yang sedang berada di dalam mobil sedan berwarna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang. 

Para pelaku memaksa MRW masuk ke mobil mereka dan mengambil kunci kendaraan korban.

Selanjutnya, ketiga pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan ancaman tidak akan memproses secara hukum jika uang tersebut diberikan. 

Korban yang ketakutan berteriak meminta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun dan hampir melakukan aksi main hakim sendiri.

Dalam situasi tersebut, kedua oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka. Namun, diketahui bahwa mereka sedang tidak bertugas saat kejadian berlangsung.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network