JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg seperti biasa setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi.
Sementara itu, pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan secara bertahap tanpa harus menghentikan aktivitas jualannya.
"Melihat situasi dan kondisi tadi, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bukan berasal dari Presiden Prabowo.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," tutur Wakil Ketua DPR itu.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan gas bersubsidi karena stok tetap mencukupi. "Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen untuk membenahi sistem distribusi elpiji 3 kg agar antrean panjang yang belakangan terjadi tidak terulang.
"Kami berkomitmen pulang dari sini kami akan memperbaiki, khususnya tata kelola," ucap Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Bahlil menambahkan, pihaknya bersama Pertamina akan meningkatkan efektivitas jaringan distribusi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan elpiji subsidi tanpa harus mengantre lama.
"Khususnya kerja sama kami dengan Pertamina dalam rangka distribusi elpiji yang bersubsidi supaya rakyat bisa cepat mendapatkan hasilnya dan tidak antre lagi," tuturnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan elpiji 3 kg tetap stabil, akses masyarakat lebih mudah, dan polemik seputar distribusi bisa segera teratasi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait