PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) tengah mempersiapkan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (KEK) guna mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Purbalingga, Sumarsono, dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEK yang digelar di Daya Tarik Wisata Karag Hills, Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, pada Selasa (4/2/2025).
Menurut Sumarsono, pembentukan KEK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif, yang mengamanatkan adanya regulasi lebih lanjut untuk mengakomodasi pengembangan Komite Ekonomi Kreatif di Purbalingga.
"KEK akan menjadi motor penggerak dalam memajukan ekonomi kreatif di Kabupaten Purbalingga. Pembentukan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendukung Purbalingga sebagai kabupaten kreatif," kata Sumarsono.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinporapar Purbalingga, Khusni Rokhimah, menjelaskan bahwa KEK merupakan lembaga non-struktural yang akan langsung berada di bawah koordinasi bupati.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait