Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Pelaksana proyek diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebelum proyek dimulai dan memastikan setiap peserta terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.
Ramdhoni menjelaskan lebih detail mengenai manfaat yang diterima peserta. “Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, dengan maksimal Rp174 juta. Sementara, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Kunjungan ini menjadi langkah konkret BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dalam memastikan implementasi program perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi. Dengan demikian, diharapkan seluruh pekerja dapat merasa aman dan terlindungi selama menjalankan tugasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait