PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil meringkus dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), keduanya warga Kabupaten Cilacap, atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tanpa izin.
Sebanyak 80 jerigen berisi BBM subsidi berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima beberapa waktu lalu. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengangkutan ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.39 WIB saat mereka memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami mengamankan 80 jerigen, masing-masing berisi 33 liter BBM subsidi Pertalite. Kedua tersangka berencana mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkap Kompol Andriansyah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaannya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau pengedaran BBM subsidi tanpa izin.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait