PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menahan seorang pegiat media sosial berinisial YY (38) pada Senin (10/3/2025) malam. Penahanan ini dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari korban, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara.
Dari proses tersebut, ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum oleh tersangka yang berdomisili di Sumbang, Banyumas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun," jelas Kompol Andryanysah pada pada Selasa (11/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan AY (23), warga Purwokerto Utara, melalui kuasa hukumnya Esa Caesar Farandi Angesti, SH. Korban, yang merupakan kekasih tersangka, mengaku mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ancaman penyebaran konten pribadi selama menjalin hubungan dengan YY sejak tahun 2022.
Menurut keterangan, hubungan yang awalnya berlangsung atas dasar suka sama suka berubah menjadi tekanan setelah korban mengetahui status pernikahan pelaku. Ketika AY berupaya mengakhiri hubungan, YY diduga mulai mengancam, termasuk dengan penyebaran video pribadi mereka.
Puncak ancaman terjadi pada Juli 2024, ketika YY mengultimatum akan menyebarluaskan video tersebut jika korban menolak memenuhi keinginannya. Sepanjang periode itu, AY kerap dipaksa bertemu dan kembali mengalami tindakan yang melanggar kehendaknya.
Pelaku juga diduga membuat akun Instagram palsu untuk merusak reputasi korban.
Tak sanggup menghadapi tekanan berkelanjutan, AY akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas. Kemudian Polresta Banyumas menindaklanjuti kasus tersebut hingga mengamankan tersangka.
"Video-video itu digunakan sebagai alat pemerasan. Bahkan pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjatuhkan nama baik korban," ungkap Esa Caesar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait