PURWOKERTO, iNews,id - Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Sekda Pemkab Banyumas, Dr. Ir. Irawadi, CES lolos seleksi administrasi pendaftaran Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Namanya telah diumumkan oleh Panitia Kerja sebagai pendaftar yang lolos secara administratif.
Ada tujuh nama yang lolos. Ketujuh nama tersebut adalah Prof. Dr. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN Eng. dari Fakultas Peternakan UGM; Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Prof. Dr. Ir. Deendarlianto, S.T., M. Eng, dari Fakultas Teknik UGM; dan Dr. Ir. Irawadi, CES dari Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto.
Selanjutnya, Prof. dr. Ova Emilia, M. Med., Ed., Sp.OG (K)., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM; Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM; dan Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM.
Irawadi kepada iNews Purwokerto mengatakan bahwa dirinya memang mendaftarkan diri ketika ada pembukaan pendaftaran Rektor UGM. “Saya memang mendaftar. Ini baru proses pendaftaran dan lolos administrasi pendaftaran,"kata Irawadi pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Irawadi yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas mengakui meski selama ini bertugas di birokrasi, namun minatnya di bidang pendidikan, penelitian dan pemberdayaan tidak pernah surut.
“Walau saya selama ini bertugas di birokrasi, tapi minat saya dari dulu selalu di bidang pendidikan penelitian dan pemberdayaan. Bahkan selama ini tugas saya di birokrasi selalu saya iringi dengan prilaku pendidikan penelitian dan pemberdayaan tersebut,”jelasnya.
Ia juga mengatakan selain sebagai birokrat, Irawadi juga mengajar di Fakultas Teknik Unwiku Purwokerto. “Kebetulan saya sudah mengajar di Fakultas Teknik Unwiku selama puluhan tahun. Dan, saya mendapat rekomendasi dari Dekan, karena memang persyaratan pendaftaran adalah pejabat dan dosen,”paparnya.
Sementara Ketua Panitia Kerja Prof. Dr.apt. Subagus Wahyuono, M.Sc. tahap pendaftaran seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM sudah terlaksana. “Kami perlu menyampaikan bahwa tahap pendaftaran seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027 telah terlaksana dengan baik. Tahap Pendaftaran telah diselenggarakan pada 24 Januari sampai dengan 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” ungkap.
Dia menjelaskan, hingga batas waktu pendaftaran pada 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB terdapat delapan pendaftar yang melakukan registrasi secara daring dan telah memenuhi syarat minimal pendidikan serta pengalaman kerja. Hingga batas waktu yang dimaksud, tujuh pendaftar berhasil melengkapi dan menyempurnakan keseluruhan persyaratan administrasi dalam tahap pendaftaran. “Ketujuh pendaftar juga telah menyerahkan dokumen fisik secara lengkap kepada Panitia Kerja,”kata Subagus.
Pada periode kali ini, peserta seleksi calon rektor diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh bakal calon rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Setelah tahap pendaftaran, panitia kerja akan melakukan seleksi administrasi yang akan dimulai pada 24 Maret mendatang. Dalam proses ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi keabsahan dokumen para pendaftar.
Proses tersebut akan diselesaikan paling lambat pada 6 April 2022. Hasil seleksi administrasi akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan sekaligus untuk mengumumkan pendaftar yang lolos pada tahap tersebut.
“Berikutnya, kami berharap untuk dapat menerima banyak masukan dari publik melalui Forum Aspirasi yang akan diselenggarakan pada 18 April 2022 hingga 29 April 2022,”jelasnya.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait