PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Ketiga tersangka berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28), dan seorang perempuan berinisial ECB (37), merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas lebih dulu mengamankan MAP di depan sebuah rumah di Jl. Kober Gang Melati, Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui MAP berasal dari ECB dan HDA," ungkap Kompol Willy dalam keterangannya, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HDA dan ECB.
Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dari tangan MAP alias Acil sejumlah 33 butir obat psikotropika merek OGB Dexa Alprazolam (1 mg), 23 butir obat psikotropika merek Calmlet Alprazolam (1 mg) dan 1 unit handphone.
Kemudian dari tangan Dari HDA, pihaknya mengamankan 210 butir obat psikotropika merek OGB Dexa Alprazolam (1 mg) dan Uang tunai sebesar Rp780.000. Sedangkan dari tangan ECB, petugas hanya mengamankan 1 unit handphone.
Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati informasi, jika perempuan berinisial ECB ini merupakan pemilik kartu rehabilitasi, dan obat-obatan miliknya itu kemudian dijual kepada HDA dan MAP.
"ECB pemilik kartu rehab dan obat obatan, akan tetapi obat obatanya dijual kepada HDA. Kemudian oleh HDA di jual kembali ke MAP," ucap Kompol Willy.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait