JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, PMI asal Wonosobo yang meninggal dunia saat bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan.
Santunan tersebut diserahkan langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 dari Incheon, Korea Selatan, sekitar pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI yang diberangkatkan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9. Ia bekerja di kapal perikanan dan, berdasarkan laporan dari KBRI Seoul, dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat insiden jatuh dan tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, turut hadir dalam prosesi penyerahan santunan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta menegaskan bahwa negara hadir melindungi seluruh PMI di manapun berada.
“Atas nama pemerintah dan Bapak Prabowo, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT. Ini menjadi bukti pentingnya bekerja secara prosedural, agar ketika risiko terjadi, pekerja mendapatkan perlindungan sosial,” ujar Abdul Kadir.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menambahkan bahwa santunan tersebut adalah hak penuh bagi seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait