KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial BY (27), warga Desa/Kecamatan Bonorowo, berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5/2025), menyampaikan bahwa tersangka BY ditangkap pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah bank milik negara di wilayah Prembun saat hendak melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ujar Kompol Faris.
Diketahui, BY merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2020 setelah divonis bersalah dalam kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Kebumen.
Kepada penyidik, BY mengakui bahwa sabu yang dibawanya adalah pesanan dari seseorang. Setiap kali transaksi berhasil, ia mendapat bayaran Rp50.000 dan sabu gratis untuk dikonsumsi. BY juga mengaku sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
Saat ini, BY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kebumen terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi, sekecil apa pun, dinilai sangat berharga untuk mewujudkan Kebumen yang bebas dari narkoba.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait