JAKARTA, iNews.id - Lima orang tersangka ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena terkait dengan tim media sosial (Medsos) propaganda ISIS. Salah satunya merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
"Jadi saudarai MI dia perempuan dan dia mantan narapidana terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Meski begitu, Ramadhan tak dapat merincikan lebih lanjut kasus yang menjerat MI dahulu. Dia hanya memastikan bahwa tersangka pernah ditangkap karena kasus tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, tersangaka MI ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Selasa (8/3) lu. Penyidik meyakini bahwa ia merupakan pendkung Daulah Islamiyah ISIS.
Penyidik menduga bahwa MI turut tergabung dalam grup bernama 'Annajiyah Media Centre' yang turut memproduksi dan membagikan konten-konten propaganda terorisme ke media sosial.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujar Ramadhan.
Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'. Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid'.
Dari tersangka lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku dengan beragam judul. Selain itu, terdapat juga satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka berinisial MR.
Selain itu, ditemukan juga airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra selama penangkapan tersangka itu.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait