Ini yang Harus Diketahui Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Wajib Gunakan Masker 3 Lapis

Tim iNews.id
BKN memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK non guru Tahun 2021. (Foto: ilustrasi iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat bagi peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Non Guru Tahun 2021. Salah satunya, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah satu masker kain. 

Hal itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang diperoleh MNC Portal dari Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Menurut Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penerapan prokes ketat dalam pelaksanaan SKD CPNS dan PPK Non Guru Tahun 2021, disesuaikan dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Satgas Covid-19 merekomendasikan SKD CPNS dan PPPK non guru wajib dilaksanakan dengan prokes ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

BKN telah menetapkan jadwal SKD CPNS dan PPPK non guru dimulai pada 2 September 2021. Untuk SKD PPPK guru akan diumumkan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Adapun lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.

Kemudian, instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.

“Jadi ada standard protokol kesehatan dan minimal pesertanya untuk setiap lokasi,” ujar Bima.

Dia menjelaskan, standar yang ditetapkan untuk setiap titik lokasi SKD CPNS maupun PPPK non guru dikarenakan pelaksanaan seleksi masih terjadi di tengah pandemi covid-19.

Selain prokes tersebut, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network