Abdillah menegaskan, jemaah haji hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slof atau 200 batang rokok. Melebihi batas tersebut akan dikenai sanksi.
Meski belum dipastikan berapa denda yang akan dikenakan dalam kasus ini, ia mencontohkan bahwa pada tahun sebelumnya, seorang jemaah yang membawa lima slof rokok dikenai denda sebesar 200 riyal atau sekitar Rp883.000.
"Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slof. Saat itu, jemaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp883.000)," tutur dia.
Ia juga mengingatkan seluruh jemaah agar tidak membawa rokok secara berlebihan dan tidak menerima titipan barang, termasuk rokok, dari sesama jemaah.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait