Bupati Banyumas Larang Keras Pungutan Apapun di Sekolah Negeri

Elde Joyosemito
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Banyumas menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Banyumas tersebut, Bupati Sadewo menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang didanai oleh negara," tegas Bupati Sadewo dalam keterangannya di Purwokerto, Kamis (15/5/2025).

Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan. 

Selain itu, kepala sekolah dan guru juga dilarang memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP), dengan alasan apapun.

Bupati Sadewo juga menyoroti praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang kerap meresahkan orang tua murid. 

Ia menegaskan bahwa sekolah, guru, maupun komite tidak boleh menjual ataupun menerima titipan LKS dari pihak ketiga. Hal serupa berlaku untuk penjualan seragam sekolah.

“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membebani masyarakat, apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Bupati menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan yang dinilai melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan lingkungan sekolah benar-benar bersih dari praktik tidak terpuji," tandas Bupati Sadewo.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network