PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Operasi Aman Candi 2025. Seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diamankan pada Sabtu (17/5) karena diduga terlibat dalam aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
Kejadian itu bermula pada Jumat (31/1) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban berinisial RR (27), warga Kecamatan Purwokerto Timur, tengah berada di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK), yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Menurut keterangan korban, pelaku tiba-tiba datang dari arah utara sambil berteriak-teriak membawa golok sepanjang sekitar 47 cm.
"Pada saat korban sedang nongkrong di angkringan Bu Endang, tiba-tiba datang pelaku DS dari arah utara sambil teriak-teriak memanggil ‘Refo... Refo... Refo...’ sambil membawa senjata tajam sejenis golok dan mengancam korban dengan kata-kata kasar agar tidak ikut campur urusannya," terang Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Insiden tersebut sempat dilerai oleh saksi TR (55), namun DS justru menyundul kepala saksi. Beberapa saksi lain kemudian ikut melerai untuk meredakan situasi.
Polisi telah mengamankan DS bersama barang bukti berupa satu bilah golok berwarna hitam dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman video saat kejadian berlangsung. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Banyumas.
"DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 KUHP," tambah Kompol Andryansyah.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait