Telanjangi Korban, 2 Perempuan Pelaku Penganiayaan di Purwokerto Ditangkap Polisi

Arbi Anugrah
Telanjangi Korban, 2 Perempuan Pelaku Penganiayaan di Purwokerto Ditangkap Polisi. Foto: Ilustrasi tahanan perempuan/Reuters

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan bersama di muka umum dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Purwokerto. Dua perempuan berinisial EK (26), warga Kecamatan Kembaran, dan SMS (24), warga Kecamatan Purwokerto Utara, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial REJ (46), seorang wanita asal Kecamatan Purwokerto Utara. Aksi brutal itu terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di area dekat sebuah kafe di kawasan Purwokerto Selatan.

“Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB di dekat kafe di Purwokerto Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Kronologi Kekerasan: Dihajar, Diancam, hingga Ditinggal Telanjang

Menurut Kompol Andryansyah, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang berinisial ALV melalui pesan WhatsApp. ALV mengajaknya keluar dengan alasan hendak bermain biliar, seperti biasa. Korban menyetujui ajakan tersebut dan dijanjikan akan dijemput sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak lama kemudian, tepatnya pukul 15.15 WIB, ALV datang menjemput menggunakan mobil Honda Brio dan menginformasikan bahwa ia telah berada di depan sebuah minimarket dekat rumah korban. Saat korban masuk ke mobil, ia melihat SMS sudah berada di kursi belakang. 

ALV kemudian memperkenalkan SMS sebagai adiknya dan mengatakan bahwa mereka akan mengantarkannya terlebih dahulu ke dekat sebuah kafe di Purwokerto Selatan sebelum menuju lokasi biliar.

Namun, setibanya di lokasi, sebuah mobil Toyota Agya putih datang dan berhenti. ALV lalu turun dari kemudi dan SMS berpindah ke kursi pengemudi. Dari mobil Agya, tersangka EK masuk ke dalam mobil Brio dan duduk di kursi belakang, tepat di samping korban.

EK kemudian langsung menginterogasi korban dengan pertanyaan soal hubungannya dengan seseorang berinisial GLH. Ketika korban menyatakan bahwa tidak ada hubungan apa pun, EK langsung menampar dan memukul mata kanan korban. 

Tak hanya itu, SMS juga ikut melakukan pemukulan dari samping, menyasar kepala bagian belakang korban. Ia bahkan sempat mengancam korban dengan sebilah pisau sambil berkata, “Kalau macam-macam kamu mati"

Aksi kekerasan berlanjut. SMS menarik baju korban hingga robek, sementara EK memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian. Karena takut, korban menuruti permintaan itu.

"Selesai membuka baju, pelaku sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke kaca, lalu menyuruh korban keluar dari mobil. Saat korban keluar, pelaku membenturkan kepala korban ke kap mobil dan melempar batu ke bagian punggung korban," jelas Kompol Andryansyah.

Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia didorong hingga terjatuh, kemudian dilempar dengan paving block yang menghantam punggung sebelah kiri. Saat mencoba menghindar, korban dipukul menggunakan potongan bambu yang terdapat paku dan kawat, mengenai bahu kanan. Dalam kondisi tanpa busana, korban akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kompol Andryansyah, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan dan dugaan bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan suami siri salah satu pelaku. Selain itu, korban juga dituduh menyebarkan kabar buruk mengenai pelaku di lingkungan kerja.

“Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirinya dan mengira korban menjelek-jelekkan pelaku di lingkungan kerjanya, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaos lengan pendek warna hijau, satu celana panjang jeans putih, satu bilah bambu sepanjang 40 cm, serta satu buah batu berukuran sedang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network