Mulai Juni 2025, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah

Dinar fitra Maghiszha/Arbi Anugrah
Mulai Juni 2025, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II tahun 2025, pemerintah akan meluncurkan enam paket stimulus ekonomi yang mulai berlaku pada awal Juni mendatang.

Salah satu insentif yang cukup dinanti adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta serta para guru honorer. Meski jumlah bantuan belum ditentukan secara resmi, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga laju pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen.

"Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari iNews.id, Sabtu (24/5/2025).

Airlangga menambahkan, karena tidak ada momentum besar seperti lebaran maupun Natal di periode ini, pemerintah fokus pada stimulus berbasis konsumsi untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Salah satu bentuknya adalah kelanjutan program potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

“Direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat,” imbuhnya.

Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga pernah menggulirkan BSU berupa tunjangan langsung tunai sebesar Rp600.000 untuk kalangan pekerja.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network